Mengatur Peruntukan Lahan, Bukan Bagi-Bagi Lahan

By Admin

nusakini.com--Pemerintah mengulas hasil pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, prioritas pengerjaan peta tematik pada tahun 2016 adalah wilayah Kalimantan. Data mencatat sebanyak 78 peta tematik memiliki muatan di Kalimantan, dengan catatan 9 peta tidak tersedia tahun 2016 dan akan diupayakan di tahun 2017. 

“Kita harus melihat seberapa jalan one map policy ini. Mari kita lihat satu per satu masalahnya, hambatannya, dan apa yang harus diputuskan supaya hambatan tersebut bisa dihilangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Satu Peta/One Map Policy, Kamis (1/12) di Jakarta. 

Rapat ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait. 

Sebagai informasi, Kebijakan Satu Peta pada skala 1 : 50.000 adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000. Kebijakan ini dilatarbelakangi untuk mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahandengan menetapkan satu peta skala. 

Rapat juga memprioritaskan pembahasan pada persoalan isu-isu strategis terkait Informasi Geospasial Tematik (IGT). Mulai dari IGT batas wilayah administrasi, IGT kehutanan, dan IGT tata ruang. 

Menko Perekonomian juga menyinggung tentang Reformasi Agraria. Terkait upaya penataan struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah ini, Darmin menegaskan bahwa upaya ini semata-mata fokus pada upaya peruntukan. 

“Tolong reforma agraria itu jangan disebut-sebut sebagai membagi-bagi lahan. Kita akan melihat yang namanya lahan itu nanti bagaimana peruntukannya. Apakah untuk lahan pertanian, pemukiman, infrastruktur, dan sebagainya,” tegas Darmin.(p/ab)